memungkinkanbagi penyedia layanan publik untuk lebih responsif. Hal utama yang menjadi indikator bahwa penyedia layanan publik telah responsif terhadap masyarakat adalah munculnya inovasi pelayanan. Konsep inovasi, belum berkembang secara maksimal pada sektor publik. Berlakunya Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,
Tigainovasi yang diadopsi itu masing-masing aplikasi peningkatan pelayanan perizinan melalui program Sistem Informasi Pelayanan Perizinan Untuk Publik (SIMPATIK), manajemen kepegawaian melalui sistem Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP), dan pendapatan daerah melalui e-Samsat. Inovasi tersebut sudah diterapkan sejak empat tahun.
Layananyang ideal ini hadir dalam wujud inovasi program akselerasi pelayanan kepegawkaian yang diberi nama "Mobile Si-Cakep", di Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo, yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Wajo (Amiruddin, 2018).
Vay Tiền Trả Góp Theo Tháng Chỉ Cần Cmnd Hỗ Trợ Nợ Xấu.
contoh inovasi pelayanan publik di kecamatan